Balada Gadis Kencur di Tengah Ilalang


‘’Minum, yuk,’’ ajak ABG (anak baru gede)
yang mengaku bernama Nina. Dia gadis
belia berambut panjang. Kulitnya putih,
wajahnya manis. Dandanannya modis,
dengan sepatu bersol tinggi. Kelewat tinggi
malah, sehingga langkah kaki kecilnya agak
diseret saat berjalan tadi. Aroma parfum
yang menyengat hidung terpendar dari
tubuhnya. Kaus ketat yang dia kenakan
mengumbar bagian punggung,
memperlihatkan sebagian tali penutup
dada yang dikenakannya.
Ciri kewanitaan bagian depannya belum
kelihatan. Pinggulnya pun belum
mengembang. Pupur pemutih wajahnya tak
rata. Masih pantas kalau ia menimang
boneka dan berangkat tidur petang. Nina
bobo, ooh Nina bobo….
Namun, malam itu Nina bukan mengajak
lelaki minum jasjus atau pop ice. Melainkan
menenggak bir bintang! Dan dia akan
menemani duduk, kalau perlu ikut minum
khamar. Bahkan minum sebanyak-
banyaknya. Dengan begitu dia akan mati
rasa kalaupun harus melayani misalnya
seorang kakek-kakek. Dan yang terpenting,
komisi yang dia peroleh dari setiap botol
bir terjual semakin besar.
‘’Nina dari Malingping (Provinsi Banten –
Red). Umurnya sudah 16 tahun,’’ tutur
Mami Mira, sambil menghunus sebatang
rokok dan membakar pucuknya.
Janda menor beranak satu asal Cibadak,
Sukabumi, itu tampaknya bermaksud
‘’melindungi’’ Nina yang merupakan salah
satu anak buahnya. Sebab, usia Nina paling
banter baru 13 atau 14 tahun. Umur yang
terlalu mencolok untuk terjun ke dunia
malam sebagai ‘’perawan di sarang
penyamun’’.
Nina adalah sepotong wajah pilu anak-anak
kita. Menurut BPS (Biro Pusat Statistik),
jumlah pekerja anak usia 10-14 tahun dari
tahun ke tahun terus meningkat. Dari 1,64
juta anak pada tahun 1997 menjadi
1.726.640 anak (1998), 1.809.935 anak
(1999), dan menjadi 2,3 juta (2000).
Kini, jumlah pekerja anak di Indonesia
diperkirakan lebih dari 10 juta. Diantaranya
menjadi penjaja seks. Menurut catatan,
setidaknya 30% pramusyahwat masih
berusia di bawah 18 tahun.
Warung AL

Nina hanyalah satu dari sekian banyak
gadis kencur ‘’pelayan warung’’ di kawasan
bursa birahi di Desa Buaran, Kecamatan
Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tepatnya di lingkungan RT 21 RW 06.
Warung tempat mangkal Nina persis di
belakang Masjid Robi’ah yang terletak di
pinggir Jalan Ampera. Juga tak jauh dari
mushola dan taman baca Ni’matul Ittihad
yang pembukaannya diresmikan Yessy
Gusman.
Daerah wisata syahwat seluas kurang lebih
2 hektar itu dikenal dengan kode ‘’AL’’ alias
alang-alang, lantaran lokasinya dikelilingi
kebun ilalang liar.
Menurut Roqib, mantan brekele (preman)
Buaran, komplek pelesiran AL sudah
berlangsung bertahun-tahun. ‘’Sekitar 9
tahunan lah,’’ katanya. Mulanya, berdiri
sebuah warung bedeng di tepi kebun
ilalang. Tak seperti lainnya, warung ini riuh-
rendah dikunjungi tetamu dari luar daerah.
Magnetnya adalah perempuan-perempuan
muda yang menjadi pelayan di situ.
Lagipula, selama bertamu, lelaki pendatang
praktis ‘’memiliki’’ pelayan yang
mendampinginya.
Sukses warung tersebut diikuti munculnya
warung-warung lain yang sejenis. ‘’Kalau
dihitung dengan yang di RT lainnya, 100
warung sih ada,’’ kata Saun, pemuda
Kampung Pakis yang sudah biasa keluyuran
di AL.
Satu warung, biasanya memiliki 5-9
pelayan. Bahkan bisa lebih bila warung
tergolong favorit seperti warung Bang
Selon atau Warung Bandung. Yang kedua
ini memang pelayannya dari Bandung.
Warung sejenisnya adalah Warung Jawa,
Warung Madura, dan Warung Batak.
Setiap malam, di kawasan semi-lokalisasi
liar itu banyak Nina lain yang berdandan
bak kontestan KDI (Kontes Dangdut
Indonesia). Mereka mejeng di depan
warung, atau duduk ngeriung di bangku di
bawah pohon. Di keremangan malam, yang
tampak hanyalah wajah-wajah yang
memendarkan kilat bedak dan gincu. Juga
putih leher, dada, punggung, dan perut
yang ngablak.
Tiba di kerumunan mereka, tamu
dipersilakan kongkow di luar warung. Bagi
yang sudah punya pelayan langganan alias
‘’pacar’’, biasanya langsung masuk warung
untuk mojok. Yang masih di luar, bila
sampai beberapa menit belum juga mem-
booking seorang pelayan masuk warung
dan minum, akan disindir dengan parikan.
Pantun sinis itu berbunyi: Parung hujan,
banyak gludhuk. Di warung jajan, jangan
cuma’ duduk.
Mojok
Di dalam warung, tamu nongkrong
tersembunyi di bilik bersekat. Dalam
kebingaran house music dan hujan cahaya
temaram lampu disko, ia akan ditemani si
pelayan. Makan kacang, minum, merokok,
disertai aktivitas ‘’kerajinan tangan’’ yang
‘’sedikit bicara banyak bekerja’’. Istilahnya
mojok. Ada juga warung yang menyediakan
fasilitas untuk menuntaskan syahwat di
tempat. Tapi kebanyakan hanya
memberikan akomodasi ‘’pemanasan’’.
Sedangkan acara selanjutnya, terserah
janjian pelayan dan tamu di luar warung
dan jam kerja.
Di warung AL, harga rokok dan makanan
serta minumannya selangit. Sebungkus
rokok, minimal Rp 10 ribu. Demikian pula
sebotol teh, soft drink, atau sebungkus
kacang kulit. Bir, yang di luaran harganya
Rp 10 ribu sebotol, di sini bisa mencapai
Rp 25 ribu/botol.
Dari sebotol bir atau soft drink saat mojok,
pelayan mendapat komisi Rp 1000-Rp 1500.
Mereka lebih banyak mengharap tip dari
tamu yang menjadi ‘’pacar’’ mereka. Sekali
kunjungan, sang ‘’pacar’’ bisa memberi tip
Rp 50 ribu-100 ribu.
Pintar Mengaji
Perempuan pelayan berusia belasan hingga
duapuluhan tahun itu umumnya mengaku
berasal dari Karawang atau Sukabumi. Yang
dari Sukabumi atau daerah Sunda lainnya,
biasanya masih menyisakan kesantrian
mereka. Misalnya mengucap ‘’assalamu
‘alaikum’’ saat bertelepon, atau secara
reflek ketika kaget menyebut lafal dzikir ‘’Ya
Rabbi’’ atau ‘’Ya Allah’’, ‘’Astaghfirullah’’,
‘’Masya Allah’’.
Semisal Yeni atau Fitri, rata-rata pelayan
Sunda itu juga fasih mengaji. ‘’Busyet dah,
ngajinya cakep-cakep bener. Kalah kita
sama mereka,’’ kata Saun. ‘’Gitu-gitu mereka
juga shalat, lho,’’ ia menambahkan.
Bahkan, seorang odong-odong alias
pelayan warung pernah menjadi juara
pertama MTQ (lomba baca Qur’an) tingkat
kelurahan.
Tapi, bukan kelebihan itu yang ditularkan
odong-odong kepada anak-anak kecil di
Buaran. Menurut Qudrati, pengurus Dewan
Kemakmuran Masjid Robi’ah, banyak murid
TPA (Taman Pendidikan Al Qur’an) Robi’ah
yang sudah fasih melafalkan umpatan
binatang kaki empat dan alat kelamin. ‘’Luar
biasa, bahkan syair-syair dangdut jorok pun
mereka hafal,’’ kata pria asal Cirebon ini
dengan prihatin.
Seorang wali murid di sebuah madrasah
ibtidaiyah di Desa Babakan (tetangga Desa
Buaran) mengajukan protes ke pengurus
yayasan penyelenggara madrasah.
Pasalnya, anak perempuannya yang
bersekolah di situ sering diciumi seorang
murid laki-laki yang menjadi teman
sekelasnya. Bahkan murid nakal itu dikenal
sebagai ‘’tukang cium’’ di kalangan siswi.
Nah, ternyata kebiasaan jelek murid bandel
itu merupakan hasil ‘’belajar’’ dari
lingkungannya. Pasalnya, di Desa Babakan
juga banyak terdapat warung odong-odong
sebagaimana di Buaran.
Cipratan
Keberadaan warung AL mencipratkan rejeki
(panas) buat warga setempat. Ada yang
menyewakan rumahnya Rp 3 juta-Rp 4
setahun untuk bos warung. Atau
menyewakan kamar buat pelayan dengan
tarif Rp 200 ribu/bulan. Tukang ojek sekali
rit sejauh hanya 1 kilo mendapat Rp 10
ribu. Pedagang pakaian dan kosmetik
keliling juga punya banyak pelanggan
pelayan asal Sukabumi, Bogor, Indramayu,
dan Jawa Tengah. Warung nasi, kopi,
brekele, dan para pemuda setempat tak
ketinggalan kebagian pendapatan.
‘’Tiap bulan saya harus setor Rp 1 juta. Itu
yang resmi. Belum lagi pungutan lain,’’
ungkap Mami Mira. Menurut Mami Yayu
dari Cikarang, ormas yang menerima jatah
setoran warung AL berjumlah hingga 10
lembaga. Termasuk yang mengatasnamakan
diri sebagai ‘’ikatan remaja masjid’’.
Tapi, bukan berarti semua warga Buaran
telah mati rasa. Ibu-ibu majlis taklim
misalnya, pernah beramai-ramai
menggerebek dan membakari warung
odong-odong di lingkungannya. ‘’Habis
gimana, kepala desa aja membiarkan. RT-
nya udah nggak ngasih ijin buat warung, eh
RW dan lurah ngasih. Sedangkan polisi kan
mau menggerebek kalau lagi nggak ada
setoran aja,’’ ujar seorang ibu kesal.
Namun, lantaran aksi heroik para ibu itu,
suami atau anak-anak mereka diteror
brekele yang terganggu sumber
penghasilannya. Dan tak berapa lama,
warung-warung pun muncul kembali.
Tutup Sementara
Sudah tiga minggu terakhir, malam berlalu
dengan khidmat di Desa Buaran. Tak
terdengar lagi hiruk-pikuk house music di
warung-warung. Para pelayan yang tersisa
ngumpet di dalam warung.
‘’Cewek-ceweknya pada pulang kampung.
Ada juga yang pindah ke Parung (Bogor)
atau Kampung Sawah (Ciputat),’’ kata Neng
Is, pelayan asal Cianjur, Jawa Barat. Dia
sendiri mengaku bingung harus berbuat
apa setelah AL senyap.
Itulah buntut pengaduan masyarakat yang
kesekian kalinya agar AL ditutup. Seorang
mantan reman AL mengungkapkan, selama
ini para pemilik warung Buaran tidak takut
dengan razia polisi meskipun usahanya
ilegal. Sebab, mereka punya ‘’kurir’’ yang
akan membocorkan adanya rencana razia.
Kalaupun anak buah digaruk, dengan duit
Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu bisa ditebus
kembali.
Namun kali ini, ketakutan pelaku bisnis
syahwat AL tidak main-main. Selain surat
peringatan dari Bupati, mereka juga
menerima nota protes dari warga yang
diteken antara lain pengurus masjid dan
mushola.
‘’Kalau polisi sih, biasa, yang kami takutkan
kalau ada razia massa,’’ ungkap seorang
emak penjaga warung biasa. Ia
menuturkan, dulu pernah warung-warung
AL dibakar kaum ibu dan remaja masjid.
Tapi karena beking kuat, tak lama kemudian
AL beroperasi kembali.
Penutupan kawasan AL, agaknya
merupakan implementasi Perda Nomor
8/2005 tentang Pelacuran. Meski Perda
dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang,
namun Pemda Kabupaten tampaknya
mengamini komitmen moral yang tertuang
dalam Visi Kota Tangerang: “Kota industri,
perdagangan, dan pemukiman yang ramah
lingkungan dalam masyarakat yang
berakhlak mulia.”
Pasal 2 Perda itu melarang mendirikan,
mengusahakan, menyediakan tempat/orang
untuk pelacuran (ayat 1). Juga melarang
sendiri atau bersama-sama melakukan
pelacuran (ayat 2). Bila aturan ini dilanggar,
sanksi-nya adalah hukuman kurungan 3
bulan atau denda maksimal Rp 15 juta
(Pasal 7 ayat 1).
Pasal 4 ayat 1 Perda itu berbunyi: “Setiap
orang yang sikap atau perilakunya
mencurigakan sehingga menimbulkan suatu
anggapan bahwa ia/mereka pelacur,
dilarang berada di jalan-jalan umum, di
lapangan-lapangan, di rumah penginapan,
losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/
kontrakan, warung-warung kopi, tempat
hiburan, gedung tempat tontonan, di
sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong
jalan atau tempat lain di Daerah”.
Perda juga melarang orang
mempertontonkan kemesraan di depan
umum, sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2:
“Siapa pun dilarang bermesraan,
berpelukan dan/atau berciuman yang
mengarah kepada hubungan seksual, baik
di tempat umum atau di tempat-tempat
yang kelihatan umum.”
Namun, seorang germo lelaki AL yakin,
penutupan itu hanya sementara.
‘’Sementara ini kalau malam jangan
nongkrong di luar warung dulu, ya,’’ pesan
seorang ketua RT perempuan kepada para
pelayan sebagaimana ditirukan Mami Yayu.
Germo tadi menuturkan, agar warungnya
tidak diberangus, para bos warung
bersedia menaikkan upeti dari Rp 1 juta
menjadi Rp 1,5 juta perbulan. Tapi mereka
minta tidak ada lagi pungutan liar di luar
setoran resmi itu.
Mami Mira mengungkapkan, dari setoran
sebesar itu yang Rp 200 ribu menjadi
bagian polisi. ‘’Kalau sudah didata dan
setor rutin Rp 200 ribu sebulan, berarti
warung kita sudah legal. Yang ilegal kena
denda Rp 1,5 juta,’’ katanya sambil asyik
mengepulkan asap rokok.
Duh, Nina, tampaknya kisah baladamu
masih akan panjang. (nurbowo/Majalah
ALIA)

sumber
http://saungkulo.wordpress.com/2008/09/17/balada-gadis-kencur-di-tengah-ilalang/


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMUS BESAR SINGKATAN dunia SPA

300 RIBU BOZ